Graha Polinema 4th Floor, Jl. Soekarno Hatta No.9, Malang City, East Java, Indonesia

image

Pada 21 Maret 2023 lalu, dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono, dengan Sekretaris MA, Hasbi Hasan di Gedung MA, Jakarta. 

Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dimaksudkan untuk menjadi dasar pelaksanaan koordinasi dalam bidang hukum antara kedua lembaga dalam mendukung upaya perlindungan LHK dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan serta aktualisasi hak masyarakat yang sesuai dengan mandat konstitusi.

Menteri Siti menjelaskan bahwa ada penambahan kata ‘perlindungan’ yang merujuk pada keprihatinan akan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang terus meningkat. 

UU lingkungan hidup disesuaikan dengan UU 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dimana pemerintah melakukan penyederhanaan sistem perizinan dan penguatan sistem pengawasan dan penegakan hukum sebagai upaya untuk tetap dapat memastikan perlindungan terhadap lingkungan serta menegaskan keberpihakan kepada masyarakat.

UU Cipta Kerja memiliki peran sangat penting karena berperan sebagai perlindungan bagi masyarakat. Sebelum UU Cipta Kerja disahkan, kriminalisasi kerap kali terjadi pada masyarakat di kawasan hutan maupun daerah. 

Pada kesempatan ini Menteri Siti juga memberi gambaran tentang tiga krisis lingkungan yang sedang terjadi di dunia saat ini, yaitu perubahan iklim (climate change), kepunahan keanekaragaman hayati (nature and biodiversity loss), dan pencemaran (pollution). 

Ketiga jenis krisis lingkungan ini saling berkaitan dan menjadi tantangan terbesar abad ini karena berdampak terhadap pencapaian agenda SDGs (sustainable development goals) serta mengancam kesejahteraan dan ketahanan hidup jutaan manusia di dunia. 

Indonesia sendiri telah sangat aktif dalam berbagai kesepakatan global pada ranah perubahan iklim, mulai dari bidang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, pengendalian pencemaran, pengelolaan limbah berbahaya dan beracun, serta kerusakan lingkungan. 

Komitmen Indonesia dalam keaktifan menjaga lingkungan hidup diperkuat oleh Dokumen Enhanced NDC (ENDC) yang terbit pada 22 September 2022. Dokumen tersebut menjelaskan ambisi penurunan emisi gas rumah kaca menjadi 43,20% dengan dukungan dari internasional. 

Kerjasama ini akan difokuskan pada peningkatan jumlah hakim lingkungan serta update perkembangan lingkungan hidup dan kehutanan di dalam negeri maupun di luar negeri. Mahkamah Agung juga menyambut baik kesepakatan tersebut, dimana nota kesepahaman ini berupaya untuk menyelesaikan Peraturan MA terkait Hukum Acara Lingkungan Hidup. 

Menteri Siti menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ketua MA yang telah mendorong terwujudnya kesepakatan antara kedua pihak. Dirinya berharap melalui kerjasama ini, upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan dapat terwujud, serta dapat melindungi generasi saat ini dan generasi yang akan datang.